
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Bengalon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Kecamatan Bengalon, Kab. Kutai Timur (Kamis, 09/03).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan VI yang beranggotakan Kepala Seksi Pengawasan VI Rahma Ira Kusuma, 2 orang Account Representative Alex Oktobertus Pandapotan Gultom dan Muhammad Jei Leksono serta bersama 1 orang Asisten Penyuluh Pajak Afif Abdur Rahman. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Bengalon dalam penyampaian SPT Tahunan serta Pemadanan NIK-NPWP.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan VI Rahma Ira Kusuma. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Afif Abdur Rahman, dan dilanjutkan sesi tanya jawab.
“Kegiatan sosialisasi kali ini bertujuan agar Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Bengalon dapat terbantu dalam hal menyampaikan SPT Tahunan 2022 dan bisa melakukan Pemadanan NIK-NPWP,” tutur Afif Abdur Rahman.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang juga berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan terjalin hubungan baik antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan Kantor Kecamatan Bengalon.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto:Afif Abdur Rahman |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 kali dilihat