Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kabupaten Purwakarta (Jumat, 21/2). Penyitaan aset berupa sebidang tanah ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak, Wahyu Gunardjo, Irvan Sofwan, dan Ade Wildan Rahmannudin, serta dihadiri oleh wajib pajak bersangkutan.
“Kami berharap para wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela karena itu adalah tanda partisipasi aktif dalam membangun negara, sehingga tidak akan terjadi tindakan penagihan aktif seperti ini,” tutur Wildan.
Sebelum ke tahapan penyitaan, para petugas pajak telah melakukan serangkaian tindakan baik berupa konseling maupun secara aktif yaitu pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak, terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.
Kegiatan penyitaan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari.
Pewarta: Anisa Eka Juliani |
Kontributor Foto: Anisa Eka Juliani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat