
Dalam rangka tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian lapangan atas wajib pajak PKP CV Intan Maju yang beralamat di Jl Gatot Subroto, Kota Samarinda (Jumat, 2/9).
Ricky Kurniawan, Direktur CV Intan Maju menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP Pratama Samarinda ilir yaitu Alif Nizar Muhhamad dan Mahmudin Bagas Adipramono yang merupakan Pelaksana Seksi Pelayanan.
“Terima kasih atas kesediaan Pak Ricky untuk meluangkan waktunya. Kami harap kerja sama Bapak untuk memberikan informasi yang diperlukan,” ucap Alif.
Lana Widada Wahyudi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir menyampaikan, “Penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ilir untuk validasi kegiatan usaha wajib pajak serta alamat kedudukan perusahaan".
Menurutnya, selain penelitian administrasi, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. “Mengingat status PKP merupakan posisi yang krusial, di mana PKP akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen, maka status ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan, sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” imbuh Lana.
Pewarta: Alif Nizar Muhammad |
Kontributor Foto:Alif Nizar Muhammad |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 22 kali dilihat