Di tengah kesibukannya sebagai pemain sinetron, Paulus Fanny Fadillah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan. 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan Andy Putranto, Paulus Fanny Padilah yang lebih dikenal sebagai Ucup dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri, datang sendirian untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Jumat, 11/02).

Pada kesempatan tersebut Andy menyempatkan menjumpai “Ucup” dan mengabadikan momen dengan foto bersama. Andy juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Fanny yang telah melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. “Sebagai seorang seorang selebriti apa yang dilakukan Fanny dapat menjadi panutan buat masyarakat agar juga melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir pelaporan,” ungkap Andy

Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan M. Herijanto W. Utomo juga menyampaikan apresiasi kepada “Ucup”. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesadaran dan kepedulian artis Fanny Fadillah, pemeran Ucup Bajai Bajuri dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi di awal waktu meski di sela sela kesibukannya,” kata Heri.

Heri menambahkan, “Kiranya Wajib Pajak lainnya yang belum sempat lapor SPT Tahunan dapat segera melaporkannya. Lapor SPT saat ini sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja dari genggaman tangan (menggunakan handphone) melalui e-Filing. Dengan lapor pajak tepat waktu dan di awal waktu tentu lebih nyaman, tenang dan lancar. Lapor SPT, Di mana saja, Kapan saja,” imbuh Heri.

Fanny Fadillah, yang juga merupakan satu pemain dalam sinetron My Love My Enemy di SCTV, telah melaporkan SPT Tahunannya  sebelum batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret.

Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

 

Pewarta: Masriyani Sihotang