
KPP Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021 untuk kedua kalinya secara daring melalui media Zoom Meeting dan siaran langsung di kanal Youtube KPP Pratama Purwokerto, Banyumas (Kamis, 16/12).
Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan dalam sambutannya mengajak wajib pajak untuk mengubah sudut pandang terhadap pajak yang semula sebuah kewajiban dan beban menjadi pajak sebagai kepentingan bersama yang digunakan untuk membiayai negara dan mensejahterakan masyarakat.
“Mulai saat ini kita harus mengubah mindset. Kita jadikan pajak adalah kepentingan kita bersama, bukan hanya semata kewajiban, bukan hanya tugas dari pemerintah atau kantor pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, melainkan juga kontribusi atau peran serta dari bapak ibu sebagai pembayar pajak,” ajak Raden.
Tujuan dari UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak,serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak .
“Semangat membayar pajak seharusnya bukan karena dikejar-kejar petugas pajak, tapi merupakan kepentingan kita untuk sama-sama mulai berbagi dan menumbuhkan kepedulian. Inilah yang diharapkan dari kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Raden.
Menurutnya dengan meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan akan terus meningkat dan imbasnya masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang semakin baik, kesejahteraan yang diterima oleh masyarakat semakin baik.
Asisten Penyuluh Mahir Wigih Prasetya sebagai narasumber sosialisasi ini menyampaikan bahwa perubahan tarif pajak PPh Badan yang menjadi 22 %, sebenarnya termasuk tarif pajak yang rendah dibandingkan dengan tarif pajak PPh Badan di negara sekitar Indonesia.
Di akhir kegiatan, para penyuluh KPP Pratama Purwokerto mengimbau kepada wajib pajak yang berminat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera bersiap dan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas pajak KPP Pratama Purwokerto.
- 28 kali dilihat