KP2KP Bengkayang mengalihkan pelayanan tatap muka menjadi pelayanan via daring untuk sementara waktu (Senin, 12/7). Pengalihan layanan ini berlangsung selama lima hari sampai dengan Jumat, 16 Juli 2021.
Langkah ini merupakan antisipasi KP2KP Bengkayang dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Muchamad Djaelani selaku Kepala KP2KP Bengkayang menyatakan bahwa pelayanan secara daring ini merupakan pelayanan berbasis pesan berupa obrolan, surat elektronik maupun suara via telepon yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak di Kabupaten Bengkayang khususnya di masa pandemi ini.
Djaelani juga turut menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kali ini merupakan momen untuk mengenalkan lebih jauh pelayanan berbasis elektronik yang dioperasikan oleh para pegawai KP2KP Bengkayang dalam melayani wajib pajak sehingga tidak perlu hadir ke kantor.
“Dengan adanya pelayanan berbasis elektronik ini kami harap wajib pajak di Bengkayang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan semaksimal mungkin. Tidak perlu hadir ke kantor cukup dengan membuka gawai masing-masing lalu kontak kami via saluran resmi yang di semua media sosial KP2KP Bengkayang,” ujar Djaelani.
Lebih lanjut, pelayanan yang dapat dimanfaatkan secara daring berdasarkan SE-33/PJ/2020 termasuk permohonan aktivasi efin, PKP, sertifikat elektronik, layanan permohonan kode billing serta layanan lainnya seperti konsultasi terkait pelaporan SPT dan Non SPT.
Agar dapat memanfaatkan layanan ini, seluruh wajib pajak di Kabupaten Bengkayang dapat menghubungi KP2KP Bengkayang via aplikasi Whatsapp di nomor 089651500200 serta via surat elektronik di kp2kp.bengkayang@pajak.go.id . Layanan ini bisa dimanfaatkan di waktu kerja dari hari Senin s.d. Jumat pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
- 19 kali dilihat