Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari mengalihkan layanan tatap muka menjadi layanan daring dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus naik di wilayah Kota Semarang mulai (Senin, 21/2) sampai dengan (Jumat, 25/2).

Untuk mendukung pelayanan secara daring KPP Pratama Semarang Gayamsari menyediakan beberapa kontak yang bisa dihubungi wajib pajak, antara lain:

- 0243548908 dan 081390020452 untuk layanan umum,

- 082324231010 untuk layanan pembuatan kode billing,

- 085162600518 untuk layanan Program Pengungkapan Sukarela,

- 082135839518 untuk layanan lainnya.

Untuk permohonan EFIN dan Sertifikat Elektronik bisa melalui email kpp.518@pajak.go.id.

Pelayanan daring tersebut dilakukan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan lainnya bisa melalui https://linktr.ee/pajakgayamsari.

Diharapkan dengan disediakannya pelayanan secara daring ini tidak mengurangi kepuasan wajib pajak yang membutuhkan pelayanan dari petugas.