
Guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberlakukan layanan tanpa tatap muka bagi wajib pajak (Jumat, 20/3). Layanan ini berlaku bagi wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Sinjai yakni di Kabupaten Sinjai dan sekitarnya.
Pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP/KP2KP di seluruh Indonesia sejak 16 Maret sampai dengan 21 April 2020 ditiadakan dan dialihkan secara daring. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.
Kepala KP2KP Sinjai Taufik Kahar menyatakan bahwa unitnya yaitu KP2KP Sinjai telah melakukan upaya ini dengan cara memaksimalkan layanan daring via aplikasi Whattsapp dan surat elektronik, serta melakukan pelayanan interaktif via telepon dan SMS. “Pelayanan tatap muka memang ditutup untuk sementara, namun wajib pajak tetap dapat menerima layanan yang dibutuhkan melalui nomor dan situs yang telah kami tampilkan di banner maupun media sosial kantor,” ujarnya saat dimintai keterangan terkait penutupan layanan tatap muka.
“WP juga tidak perlu khawatir permintaan pelayanan atau aduannya tidak ditindaklajuti, karena kami telah menyiapkan pegawai sebagai PIC di setiap media yang kami gunakan untuk membantu WP,” imbuhnya.
Pencegahan secara internal juga dilakukan KP2KP untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor KP2KP Sinjai. “Sebelum masuk ke lingkungan kantor pegawai terlebih dahulu diperiksa kondisi tubuhnya dan juga kami telah menyiapkan masker serta hand sanitizer untuk digunakan,” ujar Kepala KP2KP Sinjai. Rencananya langkah ini akan terus efektif dilakukan selama status darurat Covid-19 berlangsung.
- 86 kali dilihat