Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengudara di Radio Bellasalam 87,6 FM Tasikmalaya membahas “Aspek Perpajakan Akhir Tahun Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)” di Tasikmalaya (Selasa, 10/12).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Aldi Wibowo Gumilar dan Esti Yashintasari menjadi narasumber di gelar wicara yang dipandu oleh penyiar Muhammad Rafi itu. Selain di radio, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut juga disiarkan langsung di akun Instagram @pajaktasik.
Aldi menjelaskan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan.
“Orang pribadi secara garis besar dibagi menjadi 3 kelompok, yakni sebagai karyawan, pengusaha, dan/atau pekerjaan bebas,” ungkap Aldi.
Orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, sambungnya, akan memperoleh bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Bukti pemotongan tersebut menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
“Karyawan tetap harus melaporkan SPT Tahunan karena kewajiban perpajakan masih melekat ke orang pribadi selama memiliki NPWP yang aktif,” ujar Aldi.
Dalam kesempatan yang sama, Esti juga menjelaskan aspek perpajakan bagi orang pribadi pengusaha dan yang memiliki pekerjaan bebas. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Esti mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
“Lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret ya,” tutup Esti.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Muhammad Lucky Qushyaeri |
Editor: Fanzi SF |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat