
Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran turun langsung mendatangi alamat wajib pajak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 16/3). Kegiatan bertujuan untuk melakukan imbauan kepada wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Suci Utari. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran menyampaikan surat imbauan untuk mengikuti PPS kepada wajib pajak.
Suci menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat data harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Atas data harta tersebut, petugas melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak. Suci menambahkan bahwa jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti PPS dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum di laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran menjelaskan tentang PPS, manfaat, dan tata cara untuk mengikutinya. Petugas juga menjelaskan mekanisme pelaporan PPS yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Sebagai penutup, Suci mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. “Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan secara gratis,” pungkas Suci.
- 10 kali dilihat