Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan pendataan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Kelurahan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 21/11).
Petugas pajak KP2KP Benteng Muhammad Andika Pramanajati menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mendata pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.
“Jika pelaku usaha sudah memiliki NPWP maka kami akan melakukan pengecekan terkait kewajiban perpajakannya sekaligus kami akan melakukan edukasi kewajiban perpajakannya,” jelas Andika.
Selanjutnya tim KP2KP Benteng melakukan pengecekan langsung kepada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP terkait pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebelum tahun pajak 2022.
“Dari beberapa pelaku UMKM yang kami datangi, mayoritas dari mereka belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dikarenakan belum memahami cara pelaporan,” jelas Andika.
Dalam kegiatan ini, wajib pajak UMKM mendapatkan bimbingan teknis cara penghitungan Pajak PPh Final UMKM. “Penyetoran PPh Final ini dilakukan setiap bulan sesuai dengan omzet yang didapat dikalikan tarif 0,5 persen,” tutur Andika.
Mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak UMKM dengan besaran Rp500 juta. Sehingga wajip pajak UMKM apabila omzet masih dibawah PTKP maka belum diwajibkan untuk melakukan penyetoran pajak.
Pada akhir kegiatan, tim KP2KP Benteng membagikan leaflet terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pihak KP2KP Benteng pun berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dan angka kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 20 kali dilihat