Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 18/12). Konsultasi yang diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi intansi Pemerintah Desa.
Pada kesempatan tersebut, Teodaktus selaku Kepala Desa Korong Daso berkonsultasi terkait dengan pembayaran pajak atas dana desa. Sebelumnya, pihak Pemerintah Desa Korong Daso telah dihubungi oleh KPP Pratama Sintang melalui Fourtha Dipoyudantoro selaku Asisten Penyuluh Pajak. Dipo menginformasikan bahwa berdasarkan data Sistem Keuangan Desa yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, terdapat kekurangan pembayaran pajak atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa Korong Daso.
Atas informasi yang diperoleh, Teodaktus meminta konfirmasi terkait jumlah kekurangan pembayaran pajak untuk tahun 2022. Dipo kemudian menjelaskan jenis pajak dan jumlah pajak yang belum dibayarkan oleh Desa Korong Daso. Dipo juga memberikan asistensi pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak tersebut. “Berikut kami bantu untuk pembuatan kode billing-nya, ya, Pak,” ujar Dipo.
Wajib pajak kemudian menerima kode billing tersebut. “Untuk masa berlaku kode billing tersebut satu bulan sejak tanggal pembuatan, Pak. Apabila sudah dibayarkan, silakan dapat disimpan untuk bukti pembayarannya,” jelas Dipo.
Usai berkonsultasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas. Melalui kesempatan ini, Dipo berharap dapat mengawal penggunaan penyetoran dan penggunaan dana desa yang dipergunakan oleh instansi pemerintah desa di Kabupaten Sintang.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat