Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT X yang berdomisili di Kabupaten Boyolali (Selasa, 27/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyitaan serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya hingga tanggal jatuh tempo yang telah diberikan. Aset yang disita adalah barang bergerak berupa 3 (tiga) unit mobil milik wajib pajak dengan perkiraan nilai sita Rp500 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta, Muhamad Ganiyoso turut hadir dalam kegiatan penyitaan ini. “Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak berkisar Rp700 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Aset yang disita merupakan jaminan utang pajak yang akan dilelang sesuai dengan prosedur apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi dalam jangka waktu yang sudah diberikan,” ujarnya

Penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya. Melalui kegiatan penyitaan ini, KPP Madya Surakarta terus berupaya melakukan penegakan hukum untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Denada Kusherawati
Kontributor Foto: M. Sholakhudin Malik
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.