Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong menyita tiga truk milik PT SJU di Cibinong, Bogor (Selasa, 31/10). Wajib pajak memiliki tunggakan senilai Rp646 juta dan tidak segera melunasi setelah dilakukan persuasi untuk melakukan pembayaran.

"Wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan dan dipersuasi agar segera membayar, namun tujuh hari setelah Surat Tagihan Pajak (STP) terbit, PT SJU tidak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Frenly Hitsa Siregar, JSPN KPP Pratama Cibinong saat dimintai keterangan. 

Dalam proses penagihan aktif, usai 7 hari setelah STP terbit dan tidak segera dilunasi, maka wajib pajak diberikan Surat Teguran. Wajib pajak diberikan 21 hari untuk melunasi tunggakan setelah diterbikan Surat Teguran. PT SJU nyatanya belum dapat melunasi dan diterbitkan Surat Paksa. 

Dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan langsung dan wajib pajak tetap belum melunasi maka dilakukan penyitaan terhadap objek yang dikuasai wajib pajak. 

"PT SJU masih mengabaikan Surat Paksa dan kami menyita dua kendaraan bermotor roda enam dan satu kendaran bermotor roda 4 dengan total nilai taksiran sektiar Rp400 juta," tambah Frenly. 

Usai penyitaan, wajib pajak masih diberikan waktu 14 hari untuk melunasi dan jika tidak melunasi maka dilakukan proses lelang. Hasil penjualan dari lelang nantinya digunakan untuk mengurangi jumlah utang pajak. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Cibinong 
Editor:Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.