Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita aset penanggung pajak dengan inisial PT NBS, Bekasi (Selasa, 5/4). PT NBS memiliki utang pajak senilai Rp374,763,461.00 atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan sebelumnya.
"PT NBS sebelumnya telah diberikan tindakan penagihan persuasif, imbauan, hingga surat teguran. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian KPP Pratama Pondok Gede Ratna Marlina dalam keterangannya.
Ratna didampingi Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bekasi Utara Ahmad Sai Tuasamu turut ikuti proses penyitaan. Ahmad menempelkan langsung stiker penanda penyitaan ke aset berupa mobil tersebut.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihannya.
Usai penanggung pajak PT NBS menandatangani Berita Acara, kini mobil sitaan diletakkan di latar KPP Pratama Bekasi Barat. Jika sampai batas waktu yang ditentukan PT NBS belum juga melunasi utang pajaknya maka mobil akan dilelang.
- 42 kali dilihat