Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan rekening penunggak pajak sebesar Rp102,55 juta. Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat, di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan (Selasa, 5/9).

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Rejo.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," ungkap Chrisva.

 

Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring
Kontributor Foto: Chrisva Parningotan Pakpahan
Editor: Bismar Fahlerie

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.