Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap (Selasa, 2/8). Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ahmad Supiyani, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan rekening terhadap 1 wajib pajak dengan inisial PT EDP yang merupakan tindak lanjut atas pemblokiran rekening nasabah oleh KPP Madya Jakarta Selatan Satu sebelumnya. Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono, wajib pajak yang bersangkutan dan pihak perbankan.

Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan agar jumlah nilai aset yang tersimpan dalam rekening tidak berubah,” kata Ahmad.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Akhmad Khidir Wijaya
Editor:Muhammad Afif Fauzi