
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke Bank BNI dan BCA Kantor Cabang Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung (Kamis, 22/06).
Kunjungan ini dalam rangka pemblokiran rekening tiga wajib pajak yang mempunyai tunggakan utang pajak. I Wayan Agus Eko selaku JSPN KPP Pratama Badung Selatan menjelaskan kepada pihak bank bahwa data wajib pajak yang terlampir masih mempunyai tunggakan pajak dan akan dilakukan pemblokiran pada rekeningnya.
Dalam keterangannya Eko menyampaikan, “Pemblokiran merupakan salah satu kegiatan penegakan hukum dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan harta kekayaan milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan pada bank termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya dengan tujuan agar harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah dan nilai.”
Lebih lanjut Eko menyampaikan sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak .
“Selain untuk menagih tunggakan pajak dan mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya, Tim Penagihan KPP Pratama Badung Selatan juga berharap kegiatan pemblokiran rekening juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutup Eko.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 kali dilihat