Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melaksanakan penyitaaan aset penunggak pajak berupa tiga bidang tanah yang ditaksir senilai Rp350 juta. Kotot Wahtopo dan Sigit Yuniarto selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan tersebut sebagai tindakan penagihan aktif yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali (Senin, 6/11).
Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Boyolali lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat