Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita rekening Wajib Pajak (WP) sebesar Rp1,3 miliar karena memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 15/5).

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri yang hadir dalam kegiatan penyitaan ini mengatakan bahwa penyitaan rekening WP ini disaksikan oleh pihak kelurahan karena WP berhalangan hadir. "Kami telah melakukan tindakan aktif dan pendekatan persuasif seperti penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa," ujar Retna.

Retna menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan WP tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. "Sebelum dilakukan penyitaan, rekening telah diblokir untuk menghentikan pergerakan dana nasabah," tambahnya.

Retna mengatakan bahwa hal ini merupakan keseriusan KPP Pratama Tanjung Pinang dalam penegakan hukum dan berlaku adil bagi WP yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Retna berharap kegiatan ini dapat memberikan detterent effect dan meningkatkan kepatuhan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, WP belum melunasi utang pajak, KPP Pratama Tanjung Pinang akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

 

Pewarta: Zainab Alkhusainiyah
Kontributor Foto: Zainab Alkhusainiyah
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.