
Wajib Pajak usahawan yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Jumat, 6/12). Peningkatan antrian wajib pajak usahawan ini mulai terlihat sejak penghujung bulan November 2019.
Apabila biasanya pelaku usaha mendatangi kantor pajak untuk keperluan pendaftaran NPWP, kali ini para usahawan yang mendatangi KP2KP Malili adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Diketahui, para wajib pajak usahawan ini adalah wajib pajak Telat Lapor Tidak Bayar (TLTB) yang sebelumnya terkena penyisiran yang dilakukan oleh tim KP2KP Malili sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan. Para wajib pajak ini datang dengan membawa kartu NPWP serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan untuk menunaikan kewajiban perpajakan yang sebelumnya tidak terlaksanakan.
Setiap wajib pajak diminta untuk melakukan pembayaran PPh Final atas omzet usaha serta melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir. Tidak sedikit juga wajib pajak yang diharuskan membayar denda STP atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, mereka diimbau untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Selain pemenuhan kewajiban, ada beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan pembaharuan data NPWP, hingga permohonan penetapan sebagai wajib pajak Non-Efektif (NE).
Meningkatnya jumlah wajib pajak usahawan yang datang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi berupa penyisiran dan kunjungan yang dilakukan oleh KP2KP Malili selama beberapa bulan terakhir telah memberikan dampak positif terhadap upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak OPNK dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
- 79 kali dilihat