Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah datar mengadakan kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Bupati Tanah Datar Eka Putra melalui e-Filing di Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Selasa, 9/3). 

Penyampaian SPT Tahunan Bupati Tanah Datar ini menjadi suri teladan bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Eka mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan seluruh wajib pajak, khususnya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanah Datar untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 tanpa menunggu batas akhir pelaporan di tanggal 31 Maret 2021.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Payakumbuh Gorga Parlaungan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Datar atas dukungan dan kerja sama bupati dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal.

Kegiatan tersebut juga menjadi langkah awal KPP Pratama Payakumbuh dalam menjalin hubungan dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar agar kegiatan pengamanan penerimaan pajak tahun 2021 dapat berjalan dengan baik.

Gorga mengharapkan agar kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021 dan dapat meningkatkan hubungan baik antara KPP Pratama Payakumbuh dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.