Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan rumah subsidi, pembuatan kode billing Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan (PHTB), dan tata cara melakukan validasi e-PHTB  kepada Wajib Pajak developer di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Sinjai (Kamis, 26/9). 

Wajib pajak yang datang merupakan wakil dari sebuah developer perumahan subsidi yang belum begitu paham aspek perpajakan atas pengalihan rumah subsidi. Petugas Pajak Sinjai Syahrul yang saat itu bertugas di ruangan TPT menjelaskan kepada wajib pajak bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yang mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan bahwa  pengalihan yang mencakup Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, tarif yang dikenakan adalah 1% dari jumlah bruto.  

“Cara buat billing PPh nya bagaimana Pak?” tanya wajib pajak 

Syahrul menjelaskan tentang pembuatan billing PHTB. "Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id bagi penjual yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan akun penjual. Dalam proses ini, pada kolom jenis pajak, pilih kode 411128-PPh final," terang Syahrul. 

Pada kolom jenis setoran, wajib pajak dapat memilih 402-Pasal 4(2) terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Selanjutnya, wajib pajak melengkapi informasi mengenai masa pajak, tahun pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah setoran, serta uraian yang diperlukan. Setelah kode billing berhasil dibuat, nantinya bisa melakukan pembayaran di kantor pos atau bank persepsi.

"Lalu kalo sudah saya bayar Pak, bagaimana cara validasi PHTB0-nya?" tanya wajib pajak. 

Syahrul menjelaskan langkah validasi yang ditanyakan. Pertama, wajib pajak membuka laman djponline.pajak.go.id, lalu pilih menu profil dan klik aktivasi fitur, dan pilih layanan e-PHTB untuk menampilkan fitur e-PHTB. Kemudian, pilih menu layanan, klik e-PHTB, dan isi data sesuai dengan transaksi PHTB. Terakhir, setelah semua data terisi dan status permohonannya sukses, wajib pajak bisa mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak mengucapkan terimakasih atas layanan yang telah diberikan sehingga ia dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan pengalihan tanahnya dengan tepat waktu. 

 

Pewarta: Muhammad Syahrul Mubarak
Kontributor Foto: Muhammad Syahrul Mubarak
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.