Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta ramai dikunjungi konten kreator yang ingin melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya wajib pajak yang mengikuti program Shopee Affiliate. Hari ini, petugas TPT melayani 115 antrean wajib pajak yang dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Surakarta (Kamis, 19/6).
Program Shoope Affiliate mengaharuskan konten kreator untuk memiliki NPWP yang telah tervalidasi dengan NIK. “Pemadanan NIK mudah, bisa dari smartphone melalui pajak.go.id. Hal ini merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk program Satu Data Indonesia. Namun apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat. Selain itu, pemadanan NIK juga untuk pemutakhiran data wajib pajak sehingga sistem data perpajakan Indonesia semakin kuat,” ujar Puji Harsiwi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta.
Pemadanan NIK bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Dimulai dengan login ke pajak.go.id menggunakan NPWP. Selanjutnya klik menu profil lalu pilih data profil. Setelah muncul kolom, isi NIK dan nama sesuai dengan data e-KTP lalu klik tombol validasi. Setelah terisi, wajib pajak klik ubah profil dan proses pemadanan selesai.
Selain NIK, data lain yang perlu dimutakhirkan oleh wajib pajak antara lain data alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU dan anggota keluarga. NIK menjadi NPWP telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak.
“Saya Dinda, warga Kecamatan Jebres baru saja melakukan validasi NPWP saya karena sebagai syarat pencairan komisis dari Shopee Affiliate Program. Saya datang ke KPP Pratama Surakarta karena belum memilik EFIN sehingga tidak dapat melakukan validasi NPWP secara mandiri. Alhamdulillah sangat mudah dan cepat. Petugas melayani dengan sangat ramah. Saya sangat puas dengan pelayanan dari KPP Pratama Surakarta,” ujar Dinda, wajib pajak yang hadir.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 79 kali dilihat