Dalam rangka kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III TA 2019, Kodim 0720 Rembang bersama KP2KP Rembang mengadakan acara sosialisasi perpajakan di Balai Desa Dadapan Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang (Kamis, 17/10). Pukul 08.30 WIB acara dibuka secara resmi oleh Ismail, anggota TNI Kodim 0720 Rembang.

Acara dihadiri oleh 31 perangkat desa dan masyarakat Desa Dadapan. Dalam kesempatan tersebut Ismail menyampaikan bahwa pajak yang dibayar masyarakat desa dikembalikan ke desa dalam bentuk Dana Desa untuk kepentingan masyarakat desa. Ismail juga berharap agar masyarakat menyimak dengan seksama penjelasan dari KP2KP Rembang dan melaksanakan aturan perpajakan dengan baik dan benar.

Tulus Danaarta, Kepala KP2KP Rembang dalam acara tersebut menyampaikan bahwa setiap orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha baik usaha dagang, industri, jasa maupun usaha lainnya seperti pertanian, peternakan, perikanan, maupun pertambangan wajib memiliki NPWP. Untuk mendaftar NPWP, cukup menyiapkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermeterai tentang kegiatan usaha dan lokasi usaha.

Selanjutnya bagi orang pribadi yang omset usahanya dalam setahun tidak melebihi 4,8 miliar, wajib membayar pajak 0,5% dari omset setiap bulan. Dan pada akhir tahun wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam acara tersebut dibagikan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan disampaikan cara pengisiannya.

Tulus Danaarta juga menyampaikan kepada para perangkat desa yang bertugas sebagai Tim Pelaksana Kegiatan, agar meminta dokumen pendukung berupa fotokopi SPT Tahunan PPh kepada para penyedia barang/jasa yang memasok barang/jasa ke pemerintah desa. Dari dokumen pendukung itu, perangkat desa dapat mengetahui besarnya omset penyedia barang/jasa. Apabila omset yang dilaporkan tidak melebihi 4,8 miliar maka penyedia barang/jasa tersebut wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan ke KPP Pratama. Tagihan kepada pemeritah desa dilampiri fotokopi Surat Keterangan tersebut, sehingga kaur keuangan yang melakukan tugas kebendaharaan di pemerintah desa memotong pajak penghasilan 0,5% dari nilai belanja.

Kepada masyarakat diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online melalui djponline. KP2KP Rembang siap membimbing masyarakat dalam pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Apabila penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi PTKP, maka memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikecualikan dari menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga meskipun penyampaian SPT Tahunan melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 3 UU KUP maka tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 UU KUP. Apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka tidak dapat diketahui apakah penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi PTKP.

KP2KP Rembang memberikan formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 kepada Pemerintah Desa Dadapan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang untuk keperluan melayani masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.