Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi wajib pajak yang memiliki usaha persewaan indekos yang berlokasi di Jalan Kemiri, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 16/8).

Herdian Khrisna Murti sebagai anggota Tim Penyuluhan KP2KP Benteng melaksanakan tugas pada kegiatan kali ini.

"Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan untuk wajib pajak yang memiliki usaha persewaan kos," jelas Khrisna kepada wajib pajak.

Khrisna menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena masih banyaknya pengusaha persewaan kamar kos di Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP-34/2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, rumah indekos bukanlah objek PPh atas persewaan bangunan. Sehingga pemilik indekos tidak menyetor PPh atas persewaan bangunan.

Namun Khrisna menjelaskan bahwa pemilik indekos memiliki kewajiban PPh Orang Pribadi. "Pemilik kos dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif 0,5 persen sesuai PP 23 Tahun 2018," jelas Khrisna.

Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif tersebut, pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas omzet sampai dengan Rp500 juta maka tidak dikenakan pajak.

Tim Penyuluh KP2KP Benteng akan menggencarkan edukasi kepada wajib pajak pemilik indekos di Kabupaten Kepulauan Selayar agar wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.