Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan peninjauan lapangan demi memastikan lokasi kegiatan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Selayar (Senin, 23/12).
Pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan tentang kewajiban pelaku UMKM, yaitu menyetor pajak yang telah dihitung setiap bulannya dan melakukan pelaporan tahunan antara Januari sampai dengan Maret.
Dengan adanya tarif PPH final PP 23 tahun 2018, pelaku UMKM tidak merasa terbebani dan merasa sanggup memenuhi kewajibannya. Hal ini disebabkan oleh tarifnya yang begitu kecil, yaitu 0,5% dari omzet per bulannya.
- 12 kali dilihat