Untuk memberikan pemahaman kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha Jati, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan dengan materi Aspek Umum Perpajakan Badan Usaha Milik Desa di kantor Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur (Kamis. 30/11).

Acara ini dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai agenda wajib bagi Bumdes Amertha Jati. Sehingga pada sosialisasi pada kesempatan kali ini dilakukan review terhadap pemahaman terkait dengan kewajiban perpajakan BUMDes khususnya terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan oleh BUMDes.

Anak Agung Gede Raka Sumanjaya selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Timur menyampaikan pentingnya pemahaman perpajakan BUMDes karena BUMDes sangat berpengaruh terkait dengan penerimaan pajak dimana pajak adalah penopang penerimaan negara terbesar bagi pembangunan di Indonesia.

Kepala Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun memberikan dukungan dan support terkait dengan peraturan perpajakan dan mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan BUMDes. I Gusti Ngurah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan komunikasi yang sudah terjalin antara BUMDes dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.

 

Pewarta: Windy Widiastuti
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.