
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau melakukan peninjauan aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Senin, 23/5). Kepulauan Anambas merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang yang harus ditempuh menggunakan pesawat udara atau perjalanan kapal laut selama beberapa jam dari Kota Tanjung Pinang.
Tim KPP Tanjung Pinang diwakili oleh Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan tim Kanwil DJP Kepulauan Riau diwakili oleh pelaksana Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga meninjau aset BMN di beberapa lokasi di antaranya kawasan pasar dan rumah dinas. Peninjauan aset BMN ini didampingi staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas.
Aset BMN tersebut dahulu dimanfaatkan untuk unit vertikal Kementerian Keuangan namun seiring dengan perubahan struktur organisasi, unit tersebut dibubarkan sehingga tidak dimanfaatkan lagi oleh Kementerian Keuangan dan dalam kondisi rusak tidak terawat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan aset tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/pembukaan ruang terbuka hijau. “Apabila BMN ini tidak akan dimanfaatkan lagi, Pemkab Kepulauan Anambas berharap aset ini dapat dihibahkan untuk diadakan revitalisasi,” ujar Asykur, Pejabat Eselon II Pemkab Kepulauan Anambas yang turut meninjau lokasi.
- 7 kali dilihat