Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok mengadakan Kegiatan Penilaian Lapangan di salah satu Wajib Pajak sektor pertambangan batu bara di Kota Sawahlunto (Rabu, 12/6). Penilaian Lapangan ini dilakukan untuk mendapatkan data yang valid berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Deny Ardiansyah Putra, Asisten Penilai Pajak Terampil dari KPP Pratama Solok, menjalankan tugasnya dengan profesional di lokasi pertambangan batu bara tersebut. Meskipun menghadapi medan sulit dengan jalanan yang tidak rata, seperti biasanya terjadi di sektor pertambangan, Deny tetap bersemangat untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dia menyadari risiko tersebut karena sebagian besar wilayah kerja KPP Pratama Solok terdiri dari sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sektor pertambangan sering menjadi subjek perdebatan yang kompleks. Meskipun memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi global, kegiatan pertambangan juga seringkali menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Oleh karena itu, dalam menilai sektor pertambangan, penting untuk mengadopsi pendekatan yang seimbang, mempertimbangkan manfaat ekonomi sekaligus dampak lingkungan dan sosialnya.

Selain melakukan penilaian lapangan, Deny juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melalui kegiatan penilaian lapangan ini, Deny berharap dapat menyediakan data dan informasi yang akurat, meningkatkan validitas data, memperluas basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta meningkatkan kepatuhan perpajakan dari Wajib Pajak.

Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho
Kontributor Foto: Fajar Shodiq Ramadhan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.