
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak dengan jenis usaha perdagangan ritel ponsel beserta aksesorinya yang berlokasi di Komplek Pasar Sinjai, Kabupaten Sinjai (Selasa, 13/9). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka profiling wajib pajak.
Dalam kunjungan ini petugas dari KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Irfan dan anggota timnya, sedangkan KP2KP Sinjai diwakili oleh Fadly. Tim KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai pun langsung ditemui oleh pemilik bisnis ritel yaitu Malik. Kedua belah pihak pun melakukan koordinasi dengan topik pembahasan mengenai aspek perpajakan dalam kegiatan usaha ritel ponsel termasuk tata cara pembukuan yang benar menurut aturan komersial dan fiskal.
Irfan menjelaskan bahwa rata-rata wajib pajak di Kabupaten Sinjai belum memahami pembukuan yang benar baik menurut PSAK umum ataupun SAK-ETAP, sehingga terkesan apa adanya dan menimbulkan multipersepsi bagi petugas pajak. Hal tersebut ditambah lagi dengan adanya fasilitas koreksi fiskal jika posting dalam pembukuan tidak dapat diakui di perpajakan sehingga ada kemungkinan dobel pembukuan.
“Diharapkan dengan kunjungan ini wajib pajak menjadi lebih paham tentang tata cara pembukuan yang benar,” tutur Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa kunjungan ini juga dilakukan dengan tujuan agar petugas pajak lebih memahami proses bisnis dari wajib pajak yang memiliki kemiripan usaha sekaligus mendalami berbagai aspek perpajakan yang melekat di dalamnya. Baik itu dari divisi pembelian, penyimpanan di gudang hingga penjualan dan administrasi kantornya.
Irfan menambahkan jika kegiatan profiling wajib pajak termasuk proses bisnisnya telah dilaksanakan dan disimpulkan bahwa terdapat kewajiban wajib pajak yang belum terpenuhi maka petugas pajak berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban mana yang terlewat.
“Wajib pajak dalam kesempatan ini bersifat kooperatif dengan kami. Jika seperti itu, kami dengan senang hati membantu wajib pajak menjelaskan atau mengingatkan kewajiban wajib pajak jika ada yang terlewat. Dan jika masih membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya, bisa konsultasi baik dengan petugas pajak di KPP ataupun KP2KP,” pungkas Irfan.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat