Puluhan pengusaha jasa makanan dan minuman di Kabupaten Tapin, mulai dari pemilik kafe, warung makan, hingga layanan katering, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin di Aula Hotel Tapin Rantau, Kabupaten Tapin (Selasa, 30/9).

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pelaku usaha kuliner dalam mengelola bisnis mereka, termasuk dalam aspek perpajakan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari berbagai bidang, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin, Akademi Pariwisata Nasional (Akparnas) Banjarmasin, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau.

Fokus utama dalam bimtek ini adalah pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang sering kali menjadi tantangan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyuluh Pajak KP2KP Rantau, Enricko Chandra Pamukti, didapuk untuk menyampaikan materi perpajakan dari pemerintah pusat.

Dalam paparannya, Enricko menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada usaha makanan dan minuman. Enricko juga menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk memahami status mereka sebagai subjek pajak dan jenis transaksi yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN).

"Banyak pengusaha yang masih bingung antara pajak daerah (PBJT/Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang dipungut oleh Bapenda dan pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN. Melalui forum ini, kami luruskan perbedaannya agar tidak ada tumpang tindih pemahaman," jelasnya.

Materi yang paling menarik perhatian peserta adalah tentang fasilitas dan insentif pajak yang disediakan pemerintah untuk UMKM. Enricko memaparkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. 

"Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan tarif PPh final 0,5%, perhitungannya menjadi lebih sederhana dan bebannya jauh lebih ringan dibandingkan tarif normal," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kabar gembira yang disambut baik oleh para pelaku usaha mikro. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak penghasilan.

"Artinya, jika omzet Bapak/Ibu dalam setahun belum melebihi Rp500 juta, maka atas omzet tersebut tidak perlu membayar PPh final. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah agar usaha kecil bisa lebih berkembang," tegas Enricko.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin dalam sambutannya menyatakan bahwa sektor kuliner merupakan salah satu pilar penting dalam industri pariwisata daerah. "Tata kelola usaha yang baik, termasuk kepatuhan pajak, adalah cerminan profesionalisme. Jika usaha kuliner kita maju dan tertib administrasi, tentu akan meningkatkan daya tarik pariwisata di Kabupaten Tapin," ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Disbudpar, Bapenda, dan akademisi, KP2KP Rantau berharap para pengusaha jasa makanan dan minuman di Tapin tidak hanya mampu menyajikan produk berkualitas, tetapi juga dapat menjalankan usahanya secara sehat, legal, dan berkontribusi optimal bagi pendapatan negara dan daerah.

Pewarta:Enricko Chandra Pamukti
Kontributor Foto: Muhammad Ramlian Noor
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.