
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Pemerintah Kota Medan Semester I Tahun Anggaran 2023 (Selasa, 15/8). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Medan I di Kantor BPKAD Kota Medan.
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Medan Petisah Mangatas, Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain, dan Pelaksana Tugas Kepala KPPN Tipe A1 Medan I Eko Nugroho. Pada kesempatan tersebut turut hadir Account Representative KPP Pratama Medan Petisah Muhammad Ihsan dan Abdu Subhan.
Penandatanganan BAR tersebut menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Makin besar pajak yang dipotong/dipungut dan disetor, maka makin besar pula DBH yang akan diperoleh daerah tersebut. Selanjutnya, DBH akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Rekonsiliasi merupakan upaya peningkatan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kami berharap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Mangatas.
Pewarta: Sri Carina Ginting |
Kontributor Foto: Muhammad Ihsan |
Editor: Dwisti Mulia Sembiring |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat