Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga di Daik, Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 11/8). Kunjungan dilakukan dalam rangka sinergi untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khususnya terhadap warga Daik yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2021.

Daik merupakan kelurahan dan ibukota dari Kabupaten Lingga yang berbeda pulau dengan pulau tempat Kantor Pajak yang berada di Pulau Singkep dan Pulau Bintan. Akses untuk mendapatkan pelayanan pajak ke Kantor pajak tersebut harus ditempuh melalui jalur darat dan laut. Dengan kunjungan ini, diharapkan oleh KP2KP Dabo Singkep maupun KPP Pratam Bintan dapat dilakukan langkah sinergi dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya baik untuk mendapatkan pelayanan perpajakan konsultasi maupun pelaporan kewajiban pajak ke depannya.

“Dengan adanya pertemuan dari Pajak Dabo dan Bintan di Kelurahan Daik ini diharapkan akan membantu warga kami akan pemahaman kewajiban perpajakan khususnya bagi para pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” jelas Lurah Daik Nashrudin. “Kunjungan dengan pihak kelurahan Daik sebagai ibukota Kabupaten Lingga diharapkan mampu  meningkatkan sinergi antara Pihak Kantor Pajak dan kelurahan  untuk meningkatkan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan serta penerimaan pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

 

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Wardiman
Editor: Arif Miftahur Rozaq