Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat (Rabu, 10/3). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sinergi dan koordinasi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah khususnya penerimaan PPh Pasal 21 dari para karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Asisten Dua Bupati Teluk Bintuni merangkap pejabat sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja I Putu Suratna menyambut baik kedatangan tim dari KPP Pratama Manokwari. "Pemerintah Kabupaten Bintuni akan memberikan dukungan kepada KPP dalam rangka optimalisasi penerimaan PPh Pasal 21. Kami akan berupaya menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh KPP Pratama Manokwari," ujarnya.

Dalam kunjungan ini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Manokwari Andreas Maruhawa didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuni Ismed iswahyudi. Menurut Andreas, Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi sumber daya alam yang begitu besar seperti perikanan, kehutanan dan juga migas. "Potensi terkait migas di Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup besar karena terdapat sebuah tambang gas yang merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia yaitu LNG Tangguh," ungkapnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, saat ini pada area tambang gas LNG Tangguh sedang dilakukan proses pembangunan train 3. Hal ini bertujuan untuk menambah kapasitas produksi LNG Tangguh dari sebelumnya 7,6 juta metrik ton menjadi 11,4 juta metrik ton gas per tahun. Bahkan proyek pembangunan LNG Tangguh ini sudah termasuk dalam daftar proyek strategis nasional sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 58 tahun 2017.

"Merupakan proyek strategis nasional sehingga jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan train 3 ini tentunya juga banyak. Dengan adanya tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan train 3 pada LNG Tangguh, maka terdapat potensi PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja tersebut," imbuh Andreas. 

Pada tahun 2021 ini berbagai upaya telah dilakukan KPP Pratama Manokwari untuk meningkatkan penerimaan PPh Pasal 21 di daerah. Antara lain dengan mendatangi perusahaan pemberi kerja yang memiliki banyak karyawan. Namun berbagai usaha tersebut dirasa belum memberikan hasil yang optimal. "Dukungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam optimalisasi penerimaan PPh Pasal 21 sangat penting baik bagi KPP maupun pemerintah daerah. Karena jika penerimaan PPh Pasal 21 di daerah meningkat maka dana bagi hasil pajak ke pemerintah daerah juga akan meningkat," pungkasnya.