Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung di Resto Az-zahra, Jalan Poros Majene–Mamuju, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 14/8).
Peserta kegiatan merupakan wajib pajak sektor kelapa sawit dengan didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative KPP Pratama Mamuju. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, serta tata cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang dalam sambutannya menyampaikan, “Setelah kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat, khususnya wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit, dapat memahami kewajiban perpajakannya dan berkontribusi nyata bagi negara melalui pajak yang dibayarkan.”
Materi utama disampaikan oleh tim KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci penerapan aturan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari proses pelaporan hingga penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Melalui edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap wajib pajak sektor kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dewa Ayu Made Kislina |
Kontributor Foto: Faustina Zahra Qotrunnada |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat