Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan hadiri penandatanganan MoU Bupati Barito Kuala (Batola) dengan instansi yang tergabung pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aula Bahalap, Kantor Pemerintah Kabupaten Batola (Jumat, 9/9).

KP2KP Marabahan diwakili oleh Kepala KP2KP Marahaban Zaenal Abidin dan pelaksana KP2KP Marabahan Muhammad Ainnurrahman. Kegiatan yang dihadiri Bupati Batola Noormiliyani ini menjadi salah satu upaya mendorong peningkatkan kualitas pelayanan publik di Batola.

“Kami menyediakan berbagai layanan perpajakan, mulai dari Pembuatan Kode Billing, Cek EFIN, Pelayanan NPWP baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, dan Konsultasi Perpajakan lainnya,” ujar Zaenal saat ditanya mengenai layanan KP2KP Marabahan di MPP.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Layaknya mal sebagai pusat perbelanjaan, MPP menghadirkan berbagai jenis pelayanan publik dalam satu tempat. Wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan atau konsultasi sekaligus mengurus administrasi di bidang lain, bisa mendatangi MPP Batola.

“Saya sangat mengapresiasi instansi yang turut bergabung dalam MPP Batola, semoga hadirnya MPP ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kita,” tutup Noormiliyani dalam sambutannya.

 

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati