
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus sosialisasi singkat terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu (Rabu, 15/6).
Menurut petugas KP2KP Bintuhan, KPDL dilakukan secara langsung tanpa didahului penyampaian surat kepada wajib pajak. Target kegiatan ini dapat dipilih secara acak atau sesuai dengan klasifikasi usaha tertentu yang dibutuhkan data atau informasinya.
Salah satu wajib pajak yang mendapatkan kunjungan dari petugas adalah Chandra Hedi Saputra. Ia memiliki usaha Prince Cell di Jalan Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu. "Saya sudah masuk grup WA wajib pajak di Kabupaten Kaur,” ujar Chandra.
Selain Prince Cell milik Chandra, petugas dari KP2KP Bintuhan juga mengunjungi usaha Berkah Cell, Toko Adil, dan Family Fashion yang tidak jauh dari usaha milik Chandra. Mayoritas wajib pajak sendiri belum memahami definisi dan tujuan diadakannya KPDL.
Selanjutnya petugas KP2KP Bintuhan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP, untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Saat kegiatan berlangsung, petugas menjelaskan KP2KP Bintuhan bahwa KPDL menjadi salah satu sarana komunikasi petugas pajak kepada wajib pajak di luar layanan kantor serta meningkatkan pengenalan wilayah. Di sela pengisian data, wajib pajak juga melakukan konsultasi terkait permasalahan atau aturan perpajakan.
Pada kesempatan itu petugas juga menyampaikan informasi terkait PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022. PPS sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui dua kebijakan.
Pihak KP2KP Bintuhan menyatakan bahwa pelaksanaan KPDL ini akan terus berlanjut untuk melakukan edukasi perpajakan secara langsung, pembaruan data, dan penguasaan wilayah di Kabupaten Kaur.
- 15 kali dilihat