Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di The Sunan Hotel (Selasa, 14/12). Kegiatan ini diikuti oleh 50 wajib pajak dari wilayah Solo Raya yaitu wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Sukoharjo.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak seputar beberapa poin perubahan peraturan perpajakan. Dalam hal ini pada ranah KUP, PPh PPN serta Cukai. Selanjutnya, disampaikan pula mengenai pengenaan Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan lanjutan dari program Tax Amnesty.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo. Pada sambutannya, ia menyampaikan bahwa lahirnya UU HPP ini dilatarbelakangi semata-mata untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak. "Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan, tentunya pemberlakuan UU HPP ini agar pajak semakin adil dan berpihak pada semua pihak." ungkapnya.  

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Timon Pieter selaku Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ia menyampaikan materi secara komprehensif mulai dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP hingga Program Pengungkapan Sukarela. "Beberapa waktu lalu ya sempat heboh katanya bayi baru lahir mau dipajaki karena NPWP diganti NIK, pada faktanya tidak demikian, jutru UU HPP mengatur lebih adil lagi."ungkap Timon. "Lalu di UU HPP ini diatur pula beberapa hal yang menimbulkan polemik sebelumnya seperti bahan kebutuhan pokok," lanjutnya. "Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan sebagainya tetap dibebaskan pengenaannya." pungkas Timon.

Para peserta pun antusias mengikuti acara dengan mengajukan pertanyaan. Diharapkan dengan adanya acara ini, dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.