Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat memberikan edukasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Ruang Temu KPP Pratama Rantau Prapat di Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (senin, 27/12). Wajib pajak tersebut berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi saat telah dikukuhkan menjadi PKP.
Dalam kesempatan tersebut, petugas PKP KPP Pratama Rantau Prapat, Kelvin Aditya Panjaitan Perdana menjelaskan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
- 43 kali dilihat