Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui Kelas Pajak Online (Kamis, 25/7). Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan April dan Mei 2024. Lasemi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri, menjelaskan, “Edukasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar di bulan April dan Mei lalu.”
“Perlu diketahui bahwa NPWP bukan hanya berfungsi sebagai syarat untuk melamar kerja, membuka rekening, mengajukan kredit di bank atau yang lain sebagainya. Namun, NPWP juga berfungsi sebagai sarana administrasi dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Apabila sudah memiliki NPWP maka akan terikat dengan Undang-Undang Perpajakan,” imbuh Lasemi.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu bayar dan lapor. Wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak apabila terdapat penghasilan yang menjadi objek pajak, sedangkan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan oleh wajib pajak dengan status NPWP aktif. Jika wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi denda sebesar seratus ribu rupiah.
Setiap orang cukup memiliki satu NPWP dan berlaku seumur hidup. Apabila wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib pajak dapat atau kuasa yang mewakili dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
“Monggo Bapak dan Ibu yang sudah ber-NPWP dan belum melakukan kewajiban perpajakannya silahkan segera dilakukan. Apabila mengalami kesulitan kami membuka konsultasi di KPP Pratama Kediri. Selain itu kami juga membuka konsultasi online melalui nomor WhatsApp 08113640622. Semua layanan yang diberikan KPP Pratama Kediri tidak dipungut biaya apapun Bapak/Ibu,” tutup Lasemi dalam Kelas Pajak Online.
Pewarta:Lasemi, Kalam Kubry S. |
Kontributor Foto: Dahniar Kusumastuti |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat