Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada para dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRT Setjonegoro Wonosobo yang beralamat di Jalan Setjonegoro No. 1 Wonosobo (Rabu, 29/9).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Keuangan, para dokter, dan Staff Bagian Keuangan di lingkungan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo. Perwakilan dari KPP Pratama Temanggung yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Pengawasan II, Account Representative (AR), Penyuluh Pajak, dan satu orang pelaksana.

Pada kegiatan tersebut materi hak dan kewajiban perpajakan untuk profesi dokter disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksana menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi dokter, yakni tentang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak baru, tata cara perhitungan pajak dokter yang praktik secara mandiri, perhitungan pajak bagi dokter yang menjabat pada direksi rumah sakit, dokter yang  mempunyai usaha, serta dokter dengan penghasilan lainnya. Selain itu dijelaskan juga mengenai insentif kinerja (jasa medis) yang diterima oleh dokter yang berstatus PNS tidak dikenai PPh pasal 21 final melalui beberapa contoh kasus.

“Penghitungan pajak untuk dokter praktek, yaitu dokter tetap RS, dokter tamu RS, dan dokter yang menyewakan ruang untuk praktek dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto  atau NPPN”, kata Satriya.

Persentase NPPN bagi Wajib Pajak yang berprofesi dokter dapat dilihat lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan. Penyuluh Pajak berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para dokter mengenai penghitungan pajak dari penghasilan yang selama ini mereka terima.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Frida Pangestuweni
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.