Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan edukasi pajak kepada bendahara instansi pemerintah di Aula Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jumat, 14/7).

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara dengan memberikan ucapan terima kasih kepada Tri Septianingsih Putri dan Wahyu Pebriansyah, Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memenuhi undangan untuk memberikan edukasi. Selanjutnya Kepala Seksi Pengawasan IV Ira Lestari menyampaikan peran penting pemenuhan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah secara benar dan tepat waktu.

Materi yang disampaikan terkait perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri
Editor:Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.