
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun melakukan penyuluhan kepada beberapa Instansi Pemerintah Kab. Gunung Mas bertempat di KP2KP Kuala Kurun (Selasa, 31/5). Penyuluhan dilaksanakan dengan mengundang sepuluh Instansi Pemerintah Kab. Gunung Mas yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi dan siang dengan peserta penyuluhan meliputi perwakilan bendahara dan pembantu bendahara.
Kali ini, penyuluhan diberikan dengan membimbing para peserta untuk memperdalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan tim menyampaikan peraturan perpajakan terbaru seperti perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 dan 59 Tahun 2022.
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan sarana pada laman pajak.go.id untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah yang berlaku sejak Masa Pajak September 2021. Untuk perubahan tarif PPN menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022, perubahan tarif PPh Jasa Konstruksi berlaku sejak 21 Februari 2022, serta PMK-58 dan PMK-59 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
“Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sudah mulai berlaku dari Masa Pajak September 2021. KP2KP Kuala Kurun sudah beberapa kali melakukan penyuluhan dan bimtek (bimbingan teknis). Kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh Bendahara Instansi Pemerintah di lingkup Kab. Gunung Mas memahami dan menggunakan aplikasi tersebut secara lancar,” ungkap Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah dalam kata sambutannya.
Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan para bendahara mengenai aplikasi perpajakan dan peraturan terbaru di bidang perpajakan. Apabila dirasa masih ada yang perlu dikonsultasikan, para bendahara bisa datang ke KP2KP Kuala Kurun untuk dibimbing dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Kab. Gunung Mas.
“KP2KP Kuala Kurun juga memberi kesempatan bagi wakil dari Instansi Pemerintah yang ingin berkonsultasi langsung tentang perpajakan dipersilakan berkunjung ke KP2KP Kuala Kurun pada hari dan jam kerja pelayanan,” tambah Alfin.
- 19 kali dilihat