Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan gelar wicara (talkshow) interaktif bersama Radio Swara Panrita Lopi 98.7 FM yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 24/7). Dimulai sejak pukul 13.05 WITA, talkshow kali ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram pajak.bulukumba dan akun Facebook SPLFM Bulukumba.

Adiansyah Yusuf Palanggi selaku penyiar Radio Swara Panrita Lopi 98.7 FM menyapa seluruh pendengar dan narasumber serta menyampaikan tema dalam talkshow kali ini, yaitu Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Bertindak selaku narasumber, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bulukumba Andi Alamsyah membuka talkshow dengan penjelasan mengenai latar belakang munculnya kebijakan tersebut untuk memberikan gambaran umum sehingga wajib pajak semakin tertarik untuk mengetahui lebih lanjut.

“Wajib pajak akan secara bertahap menggunakan NPWP 16 Digit, NPWP 15 Digit, atau NITKU sejak tanggal 1 Juli tahun ini. Sampai dengan 12 Juli kemarin, terdapat 21 layanan perpajakan berbasis NIK seperti account DJP Online, e-registration, e-PBK, dan layanan perpajakan lainnya,” jelas Andi.

Pada kesempatan tersebut, Andi juga menjelaskan bahwa daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman resmi secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tema ini menarik perhatian para pendengar hingga sejumlah pertanyaan pun muncul dan dibacakan oleh penyiar Radio Swara Panrita Lopi 98.7 FM.

Melihat antusiasme dari para pendengar, Andi juga menyampaikan bahwa apabila pendengar masih memiliki pertanyaan seputar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan melalui saluran resmi DJP seperti telepon Kring Pajak 1500200 maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Melalui talkshow ini, KPP Pratama Bulukumba berharap para pendengar, khususnya wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulukumba dapat semakin memahami kebijakan perpajakan terbaru dan kemudahan yang dapat diperoleh agar wajib pajak mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat ke depannya.

 

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Sitti Fadzilla
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.