Kantor Pelayanan, Penyuluham, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa memberikan bimbingan teknis perpajakan kepada Relawan Pajak yang di selenggarakan di KP2KP Sungguminasa, Jalan Mesjid Raya No.24, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa (Rabu, 17/1).

Dalam bimbingan teknis ini, pelaksana KP2KP Sungguminasa Muh. Aslam Sumba memberikan materi secara khusus terkait dengan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan, Tata Cara Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kode Etik dan/atau Standar Pelayanan dalam melayani Wajib Pajak pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Program Relawan Pajak ini dapat dijadikan sebagai acuan dan gambaran pengalaman untuk Mahasiswa dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi dalam dunia kerja ke depannya,” ujar Aslam.

Kerja sama Relawan Pajak ini dilaksanakan dan direalisasikan setiap tahun dalam rangka melakukan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak melalui pihak ketiga hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sulawesi, Selatan, Barat, dan Tenggara bersama Organisasi Mitra yang telah bekerja sama, dengan melalui prosedur rekrutmen.

Program ini secara umum terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa yang berminat dan ingin mengabdikan diri untuk menjadi relawan dalam membantu edukasi kepada wajib pajak dengan menyesuaikan terhadap jadwal perkuliahan dan jadwal lainnya dari mahasiswa tersebut.

KP2KP Sungguminasa berharap dengan adanya Relawan Pajak dapat membantu penyebaran informasi perpajakan kepada wajib pajak. Sehingga wajib pajak semakin mudah mendapatkan informasi perpajakan.

 

 

Pewarta: Muh. Aslam Sumba
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.