Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari salah seorang pengusaha muda di wilayah Kabupaten Sinjai yang ingin berkonsultasi terkait usahanya melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara (Senin, 03/07).

Pengusaha muda bernama Noer Fauzan tersebut ingin mengetahui kewajiban perpajakan atas usahanya serta memeriksa apakah ada tunggakan maupun sanksi berupa denda yang terbit atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Inisiatif tersebut disambut baik oleh Andi Fadly selaku Pelaksana KP2KP Sinjai yang sedang bertugas di Loket TPT.

“Saya sebelumnya memiliki usaha distribusi hasil laut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar. Namun dalam waktu dekat saya juga berencana membangun toko kosmetik di daerah Sinjai Utara Pak,” tutur Noer Fauzan menjelaskan detail usahanya.

Andi Fadly pun menjelaskan dengan bahwa Noer Fauzan tergolong Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% apabila pengasilan kotor atau omzet dari seluruh usahanya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), untuk tahun 2022 Bapak tidak dikenakan pajak karena omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta dalam setahun. Namun, apabila usaha kosmetik bapak sudah mulai berjalan dan total penghasilan kotor dari semua usaha Bapak di tahun 2023 telah melebihi Rp500 juta maka wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang melebihi Rp500 juta,” jelas Andi Fadly.

Pengusaha muda tersebut merasa terbantu dengan penjelasan dan layanan konsultasi yang diberikan oleh Petugas Loket TPT KP2KP Sinjai. KP2KP Sinjai pun berharap dengan adanya edukasi dan penyampaian informasi secara akurat dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sinjai kedepannya.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Addra Febriana
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.