Wajib Pajak Usahawan Potensial yang ada di Kecamatan Tilamuta Desa Lamu menghadiri undangan dari KP2KP Tilamuta dalam rangka mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pelaporan SPT Tahunan secara online di aula KP2KP Tilamuta (Kamis, 20/2).

Edukasi dan dialog perpajakan ini diselenggarakan KP2KP Tilamuta dalam rangka menjelaskan aspek perpajakan atas penghasilan usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak usahawan dengan tarif pajak 0,5%.

Tepat pukul 09.00 WITA, Bayu Anggala Putra (Angga) pelaksana KP2KP Tilamuta langsung memulai acara edukasi dan dialog perpajakan bagi para wajib pajak potensial ini. Angga menyampaikan kewajiban wajib pajak apabila telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya bagi para usahawan.

"Jadi dalam PP 23/2018 ini selain memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, peraturan pemerintah ini juga mengubah tarif pajak yang semula 1% kini menjadi 0,5%, perubahan tarif ini tidak lain bertujuan untuk memberikan kesempatan  para wajib pajak untuk berkontribusi kepada Negara. Jadi manfaatkan kesempatan baik ini untuk turut membangun Negeri, untuk turut mengajak UMKM lain membangun Negeri bersama-sama, karena... Pajak Kita Untuk Kita," tambahnya.

Angga juga menjelaskan bagaimana cara melaporan SPT Tahunannya secara online melalui e-form, dimulai dari pembuatan akun DJP Online, mengisi identitas sampai dengan melaporkan SPT nya sampai selesai

Dengan adanya kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini KP2KP Tilamuta berharap ke depannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Acara berlangsung lancar di tambah dengan keaktifan para peserta dalam mengajukan pertanyaan. Pada akhir acara, pemateri memberikan sebuah suvenir kepada wajib pajak yang telah antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. (eg)