Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat bersama Kanwil DJP Bali mengadakan sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, di Denpasar (Jumat, 11/12).
Sosialisasi yang diikuti oleh 81 Bendahara Pemerintah di Kota Denpasar ini berlangsung pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA. Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat Nanang Hafifi dan I Putu Gede Parwata menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar pemahaman kewajiban perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah semakin meningkat.
- 45 kali dilihat