Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan konfirmasi data kepada wajib pajak di wilayah kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis, 6/6). Dalam kesempatan tersebut, Tim KPP Pratama Curup yang terdiri atas Nur Ainiyah, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Curup, Novi Armadi, Aji Jaelani, dan Eva Fransisca, Account Representative KPP Pratama Curup disambut baik oleh Wajib Pajak.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Curup. Selain melakukan konfirmasi data, momentum ini juga dimanfaatkan oleh Account Representative wajib pajak untuk melakukan update profil wajib pajak, dan konseling terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas usaha wajib pajak.
SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Setiap wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dapat melakukan konfirmasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat diterima dengan mengirimkan surat jawaban atau tanggapan atas SP2DK kepada KPP terdaftar atau juga dapat memberikan jawaban dan tanggapan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
“Terima kasih Pak atas konfirmasi data yang telah disampaikan. Saya harap ke depannya pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dengan memperhatikan tanggal batas akhir waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan. Kemudian apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, silakan untuk dapat mengajukan SPT pembetulan," ujar Eva.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: Aji Jaelani |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat